LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

lpmd-lembaga-pemberdayaan-masyarakat-desa

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa melalui musyawarah. LPMD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat serta membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Adapun tugas utama LPMD meliputi:

  • Menyusun rencana pembangunan desa secara partisipatif melalui musyawarah.
  • Menggerakkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
  • Membantu pelaksanaan, pengendalian, serta pemeliharaan hasil pembangunan desa.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat agar kesejahteraan warga meningkat.

Fungsi LPMD antara lain:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa.