Karang Taruna

Karang Taruna

karang-taruna

Karang Taruna Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang menjadi wadah bagi generasi muda di tingkat desa untuk mengembangkan potensi diri, berpartisipasi dalam pembangunan desa, serta melaksanakan kegiatan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Fungsi Karang Taruna Desa antara lain:

  • Mengembangkan potensi, kreativitas, dan kepemimpinan pemuda.
  • Menyelenggarakan kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, dan budaya.
  • Membantu pemerintah desa dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial.
  • Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan desa.
  • Memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masyarakat.